Asuransi adalah istilah yang
digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan
finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan
dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak
dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau
sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu
tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah
"diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan
perlindungan.
Berdasarkan
pengertian asuransi tersebut, terdapat banyak hal yang dapat diasuransikan.
Mulai dari benda dan jasa, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, jiwa, serta
kepentingan-kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, atau berkurang
nilainya.
Pengertian
asuransi menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 pun tidak jauh berbeda. Menurut
undang-undang ini, pengertian asuransi dijabarkan lebih pada sisi pengertian
asuransi sebagai sebuah bentuk badan usaha. Pengertian asuransi menurut
Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin
akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti,
atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut
pengertian asuransi ini, pihak yang menyalurkan premi disebut sebagai
tertanggung, sementara pihak yang menerima premi disebut penanggung. Menurut
pengertian asuransi, premi adalah biaya yang dibayar oleh tertanggung kepada
penanggung untuk resiko yang ditanggung. Perjanjian kedua pihak ini, masih
menurut pengertian asuransi, disebut kebijakan. Kebijakan dalam pengertian
asuransi dipahami sebagai sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah
dan kondisi yang dilindungi.
ISTILAH-ISTILAH DALAM PENGERTIAN
ASURANSI
Dalam
pengertian asuransi, terdapat beberapa istilah yang seringkali membingungkan
bagi orang-orang yang baru dalam dunia asuransi. Berikut ini adalah
istilah-istilah dalam pengertian asuransi yang penting untuk diketahui oleh
para pengguna asuransi supaya tidak mengalami kesulitan ketika bertransaksi dan
melakukan klaim atas asuransi yang diikutinya.
1.
Polis Asuransi
Polis
asuransi merupakan surat perjanjian yang berisikan perjanjian asuransi antara
penanggung dan pemegang polis. Dalam pengertian asuransi, segala sesuatu yang
tertulis dalam polis asuransi harus diperhatikan dan dipahami oleh kedua belah
pihak secara seksama. Polis asuransi dalam pengertian asuransi inilah yang
nantinya akan dijadikan dasar dalam transaksi dan klaim asuransi.
2.
Pemohon (Applicant)
Pemohon
atau applicant adalah orang yang mengajukan permohonan akan sebuah asuransi.
Ketika asuransi yang diajukan oleh pemohon telah disetujui, maka menurut
pengertian asuransi status pemohon akan berubah menjadi pemegang polis.
3.
Pemegang Polis (Policy Owner)
Seperti
yang telah dijelaskan pada poin sebelumnya, pemegang polis menurut pengertian
asuransi merupakan pemegang polis asuransi yang telah disetujui sebelumnya.
4.
Tertanggung (Insured)
Tertanggung
adalah orang yang menjadi objek pertanggungan dari asuransi. Sederhananya,
menurut pengertian asuransi, tertanggung adalah orang yang diasuransikan oleh
sebuah badan asuransi jika terjadi suatu hal pada orang tersebut.
5.
Penerima Uang Pertanggungan (Beneficiary)
Penerima
Uang Pertanggungan atau beneficiary menurut pengertian asuransi adalah satu
atau beberapa orang yang ditunjuk untuk menerima uang pertanggungan ketika
terjadi sesuatu terhadap tertanggung. Biasanya, orang yang menjadi beneficiary
adalah anak atau keluarga dekat dari tertanggung.
6.
Uang Pertanggungan
Uang
pertanggungan menurut pengertian asuransi adalah nilai uang yang tercantum dalam
polis asuransi yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada pemegang. Dengan
kata lain, uang pertanggungan adalah “ganti rugi” yang akan dibayarkan ketika
terjadi sesuatu terhadap tertanggung.
7.
Premi
Premi
asuransi menurut pengertian asuransi adalah jumlah uang yang harus dibayarkan
oleh tertanggung selama mengikuti asuransi. Jumlah uang ini telah tercantum
dalam polis asuransi dan telah disetujui oleh kedua belah pihak untuk
dibayarkan.
8.
Nilai Tunai
Nilai
tunai menurut pengertian asuransi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan
kepada pemegang polis jika polis tersebut dibatalkan sebelum masa asuransi
berakhir atau pada saat tertanggung meninggal dunia. Sama seperti premi dan
uang pertanggungan, nilai tunai juga telah tercantum dalam polis asuransi yang
disetujui oleh kedua belah pihak.
9.
Insurable Interest
Insurable
interest menurut pengertian asuransi merupakan hubungan yang terjalin antara
tertanggung dan objek yang diasuransikan oleh badan asuransi. Insurable
interest menurut pengertian asuransi menyangkut hal-hal yang sangat berpotensi
untuk menyebabkan bahaya yang dapat menyebabkan kerugian finansial bagi
tertanggung.
B. SEJARAH PERKEMBANGAN ASURANSI
Sejarah
asuransi sudah ada sejak jaman dahulu kala sebelum masehi. Sejak dahulu, orang
sudah mengerti akan risiko dan berusaha untuk meminimalkan risiko yang terjadi
dengan membuat perlindungan bersama. Pada kesempatan ini kami akan mengulas
sejarah asuransi mulai dari ide pertama kali ketika asuransi tersebut muncul
hingga perkembangannya yang begitu pesat di Eropa dan tentu saja bagaimana
perkembangan asuransi di Indonesia.
Asuransi
secara global sudah memiliki umur ribuan tahun sejak diciptakan. Ada hal unik
yang perlu Anda ketahui mengenai seluk-beluk, peristiwa yang melatarbelakangi
hingga sistem ini yang digunakan mulai dari jaman dahulu hingga jaman modern
sekarang ini. Agar lebih memudahkan pembaca dalam memahami sejarah dan
seluk-beluk asuransi, maka ulasan mengenai sejarah asuransi ini kami bagi
menjadi beberapa sub-bab secara kronologis.
Sejarah
perkembangan asuransi di dunia, dibagi menjadi beberapa rentang periode, mulai
dari peristiwa sebelum masehi sampai dengan perkembangan asuransi modern di
jaman canggih seperti ini. Berikut ini ulasan perkembangan asuransi tersebut:
Asuransi Pada Tahun 3000 – 2000 Sebelum
Masehi
Asuransi yang saat ini dijadikan metode untuk
mengalihkan risiko, ternyata sudah dipakai oleh para saudagar dan pedagang Cina
maupun Babylonia (Irak) sejak jaman sebelum masehi. Dahulu para pedagang yang menghuni di sekitaran lembah sungai
Euphrat dan Tigris memanfaatkan kapal sebagai metode pengiriman barang.
Sejak
saat itu para masyarakat Babylonia sudah canggih dalam menerapkan jaminan dalam
berdagang/usaha. Sehingga pada saat itu sudah menjadi hal umum untuk para
saudagar atau kreditur memberikan pinjaman sejumlah uang dengan jaminan kapal dan sejumlah uang. Pemilik kapal
(peminjam uang) akan dibebaskan dari utang ketika mengetahui bahwa kapalnya
tersebut selamat dalam melakukan ekspedisi. Dengan kata lain kapal yang
dijaminkan tersebut dibebaskan dapat dicabut statusnya sebagai jaminan.
Selanjutnya, sejumlah uang yang dibayarkan tersebut ternyata berfungsi sebagai
premi yang wajib dibayarkan atas sejumlah uang atau modal yang diterima.
Raja Hammurabi, Tokoh dibalik
Perkembangan Asuransi di Babilonia
Sejalan
dengan sistem perdagangan di Babilonia yang semakin berkembang, tepatnya pada
masa pemerintahan raja Hammurabi, sistem asuransi juga ikut berkembang dengan
sistem yang lebih baik. Sebenarnya pada saat itu yang diterapkan bukanlah
sistem asuransi seperti yang kita kenal, akan tetapi terlebih pada pengampunan
terhadap seseorang yang memiliki pinjaman. Sehingga jika terjadi sesuatu yang
memaksa bahwa si peminjam tidak bisa mengembalikan uang tersebut yang
diakibatkan oleh bencana alam, kematian ataupun lainnya, maka peminjam
dibebaskan dari pembayaran.
Kalau
kita bandingkan dengan sistem asuransi di jaman sekarang itu bisa kita anggap
sebagai polis asuransi, dimana ada perjanjian kedua belah pihak yang saling
mengikat untuk memenuhi hak dan kewajibannya. Polis asuransi pada zaman itu,
tepatnya pada tahun 1750 diatur dalam hukum raja Hammurabi atau yang lebih
dikenal dengan istilah Hammurabi Code.
Perjalanan Asuransi Di Indonesia
Perkembangan
asuransi di Indonesia dibagi menjadi menjadi dua yaitu periode penjajahan
Belanda dan periode setelah kemerdekaan. Kedua periode tersebut memiliki
beberapa momen penting yang perlu Anda pahami bagi yang ingin lebih jauh
mengenal bisnis asuransi.
Asuransi di Masa Penjajahan Belanda
Asal
mula asuransi memang berkembang pesat di negara-negara Eropa. Oleh karena itu
asuransi yang ada di Indonesia dulunya juga dibawa oleh orang Belanda sekitar
tahun 1800-an. Berbeda dengan di negara-negara Eropa, perusahaan asuransi yang
didirikan oleh Belanda di Indonesia juga dikhususkan bagi orang-orang tertentu
terutama kaum elit dan orang Belanda sendiri. Karena asuransi tersebut
ditujukan untuk menunjang kepentingan perdagangan dan bisnis mereka.
Pada
tahun 1845 BelAnda mendirikan perusahaan asuransi di tanah air dengan nama
Nederlandsh Indisch Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NILMIY).
Perusahaan tersebut secara administrasi masih menggunakakan sistem indukannya
yang ada di Belanda yaitu De Nederlanden Van. Produk yang dihasilkan dari
perusahaan asuransi tersebut juga masih sangat terbatas, yaitu terhadap risiko
kebakaran dan pengangkutan.
Pada
saat itu asuransi juga belum diberlakukan terhadap pribumi karena adanya
monopoli yang dijalankan oleh negara-negara berkepentingan seperti Inggris dan
Prancis. Setelah terjadinya PD II yang terkenal dengan imbasnya yang dahsyat
tersebut ternyata juga berimbas pada perusahaan asuransi milik Belanda di
Indonesia. Bahkan tidak sedikit perusahaan asuransi yang rugi dan bangkrut.
Setelah berakhirnya perang dunia ke dua, yang saat itu di Indonesia juga tengah
mempersiapkan diri untuk merdeka, disinilah baru dimulai babak baru sejarah
asuransi di Indonesia.
Asuransi Setelah Kemerdekaan
Setelah
Indonesia merdeka, asuransi di Indonesia mulai berkembang dan dapat dirasakan
oleh masyarakat pribumi. Pada akhirnya, asuransi milik Belanda yang bernama
Nederlandsh Indisch Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NILMIY)
diambil alih oleh pemerintah Indonesia dan namanya diganti menjadi PT. Asuransi
Jiwasraya. Setelah itu disusul oleh Asuransi Jiwa Boemi Poetra 1912 pada tahun
1912.
Setelah
adanya moment penting yaitu nasionalisasi perusahaan BelAnda menjadi perusahaan
milik pemerintah Indonesia, ternyata pasca kemerdekaan juga terjadi
penggabungan-penggabungan asuransi yang ada di wilayah Indonesia. Contohnya
adalah penggabungan PT Asuransi Bendasraya dan PT. Umum Internasional
Underwriters menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia atau yang lebih akrab dengan Asuransi
Jasindo.
Tidak
cukup sampai disitu, demi kesejahteraan masyarakat pemerintah Indonesia juga
membuat perusahaan-perusahaan baru yang bergerak di bidang asuransi seperti
Asuransi Jasa Rahardja (yang berfokus pada risiko lakalantas), Perum Taspen
(asuransi dan tabungan pegawai negeri), Perum Asabri (asuransi untuk AKABRI),
dan Jamsostek (asuransi tenaga kerja perusahaan swasta). Kemudian pada tahun
80an, sudah banyak perusahaan-perusahaan asuransi yang berdiri di Indonesia
seperti Allianz, CIGNA, AIA Financial, dan lain sebagainya.
Asuransi Modern di Era Masa Kini
Produk
asuransi terus berkembang hingga kini. Salah satu tugas pemerintah adalah
menyejahterakan rakyatnya, dengan salah satu bukti adalah menyediakan asuransi
untuk warganya. Sekarang sudah ada berbagai macam produk asuransi di Indonesia
yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan perlindungan risiko. Asuransi
yang terbaru didirikan oleh masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono
dengan nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan kemudian disusul lagi
dengan program pemerintahan Jokowi dengan nama JKN.
C. JENIS - JENIS ASURANSI
Berikut
jenis- jenis asuransi yang ada di Indonesia :
1.
Asuransi Jiwa
Jenis
asuransi satu ini dikenal memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas
kematiannya. Sistem pembayaran untuk jenis asuransi jiwa pun bermacam-macam.
Ada perusahaan asuransi yang menyediakan pembayaran setelah kematian dan yang
lainnya bisa memungkinkan tertanggung untuk mengklaim dana sebelum kematiannya.
Asuransi jiwa dapat dibeli untuk kepentingan diri sendiri dan atas nama
tertanggung saja atau dibeli untuk kepentingan orang ketiga. Bahkan asuransi
jiwa juga dikenal bisa dibeli pada kehidupan orang lain. Sebagai ilustrasinya,
misalkan seorang suami bisa membeli asuransi jiwa yang akan memberikan manfaat
kepadanya setelah kematian sang istri. Orang tua juga dapat mengasuransikan
diri terhadap kematian sang anak.
2.
Asuransi Kesehatan
Jenis
asuransi satu ini juga cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia. Asuransi
kesehatan merupakan produk asuransi yang menangani masalah kesehatan
tertanggung karena suatu penyakit serta menanggung biaya proses perawatan.
Umumnya, penyebab sakit tertanggung yang biayanya dapat ditanggung oleh
perusahaan asuransi adalah cedera, cacat, sakit, hingga kematian karena
kecelakaan. Asuransi kesehatan juga dikenal bisa dibeli untuk kepentingan
tertanggung saja atau kepentingan orang ketiga. Perusahaan asuransi kesehatan
swasta seperti Prudential, Allianz, AIA, Cigna, dan Manulife menjadi sebagian
dari jajaran nama besar yang menyediakan berbagai macam produk asuransi sesuai
dengan kebutuhan masyarakat Indonesia dan sudah tersebar luas di seluruh dunia.
3.
Asuransi Kendaraan
Asuransi
kendaraan yang paling populer di Indonesia adalah jenis asuransi mobil yang
fokus terhadap tanggungan cedera kepada orang lain atau terhadap kerusakan
kendaraan orang lain yang disebabkan oleh si tertanggung. Asuransi ini juga
bisa untuk membayar kehilangan atau kerusakan kendaraan bermotor tertanggung.
Asuransi
kendaraan merupakan salah satu produk asuransi umum. Jenis asuransi satu ini
sempat menjadi booming ketika terjadi kerusuhan Mei 1998 karena peristiwa
tersebut membuat minat masyarakat terhadap kepemilikan proteksi untuk kendaraan
pribadi meningkat secara drastis.
4.
Asuransi kepemilikan Rumah Dan Properti
Sebagai
aset yang dinilai cukup berharga, biasanya para pemilik rumah akan melindungi
diri dan aset miliknya yang bisa berupa rumah atau properti pribadi dengan
asuransi kepemilikan rumah dan properti. Asuransi ini memberikan proteksi
terhadap kehilangan atau kerusakan yang mungkin terjadi pada barang-barang
tertentu milik pribadi tertanggung. Asuransi ini juga melindungi dan memberikan
keringanan bilamana rumah atau properti tertanggung lainnya mengalami musibah
seperti kebakaran.
5.
Asuransi Pendidikan
Inilah
asuransi yang paling populer dan menjadi favorit para pemegang polis. Asuransi
pendidikan merupakan alternatif terbaik dan solusi menjamin kehidupan yang lebih
baik terutama pada aset pendidikan anak. Biaya premi yang harus dibayarkan
tertanggung kepada perusahaan asuransi berbeda-beda sesuai dengan tingkatan
pendidikan yang ingin didapatkan nantinya.
Memahami
pentingnya penggunaan asuransi pendidikan untuk anak-anak kini menjadi sesuatu
yang menjadi perhatian para orang tua. Tingginya biaya pendidikan dan kondisi
lain yang memperburuk ekonomi seperti melemahnya mata uang kita terhadap dollar
Amerika berpengaruh pada biaya pendidikan anak nantinya. Menyadari bahwa hal
ini jelas akan memberatkan orang tua, maka tak jarang orang tua sekarang
memilih untuk mempunyai asuransi pendidikan.
6.
Asuransi Bisnis
Asuransi
ini merupakan layanan proteksi terhadap kerusakan, kehilangan, maupun kerugian
dalam jumlah besar yang mungkin terjadi pada bisnis seseorang. Asuransi ini
memberikan penggantian dari kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, ledakan,
gempa bumi, petir, banjir, angin ribut, hujan, tabrakan, hingga kerusuhan.
Perusahaan asuransi biasanya menawarkan berbagai macam manfaat dari asuransi
bisnis seperti perlindungan terhadap karyawan sebagai aset bisnis, perlindungan
investasi dan bisnis, asuransi jiwa menyeluruh untuk seluruh karyawan, hingga
paket perlindungan asuransi kesehatan bagi karyawan.
7.
Asuransi Umum
Asuransi
umum atau general insurance merupakan proteksi terhadap resiko atas kerugian
maupun kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Jaminan
asuransi umum ini sifatnya jangka pendek (biasanya sekitar satu tahun).
Asuransi umum dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, diantaranya:
a)
Social Insurance (Jaminan Sosial).
Jenis
asuransi ini merupakan asuransi yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau
penduduk dengan tujuan setiap orang memiliki jaminan hari tua. Pembayaran premi
dilakukan dengan paksa, salah satu contohnya dengan memotong gaji seseorang
setiap bulan.
b)
Voluntary Insurance (Asuransi Sukarela)
Asuransi
ini dijalankan dengan sukarela. Jenis asuransi sukarela masih bisa dibagi lagi
ke dalam 2 klasifikasi yaitu Government Insurance dan Commercial Insurance.
Government insurance merupakan asuransi yang dijalankan oleh pemerintah,
sementara commercial insurance merupakan asuransi yang ditujukan untuk
memberikan proteksi kepada seseorang atau keluarga serta perusahaan dari resiko
yang mungkin muncul akibat unexpected events.
8.
Asuransi Kredit
Asuransi
kredit merupakan proteksi atas resiko kegagalan debitur untuk melunasi
fasilitas kredit atau pinjaman tunai seperti modal kerja, kredit perdagangan,
dan lain-lain. Kaitannya erat dengan jasa perbankan terutama di bidang
perkreditan. Kredit merupakan pinjaman dalam bentuk uang yang diberikan bank
maupun Lembaga Keuangan selaku pemberi kredit kepada nasabahnya. Asuransi
kredit ini bertujuan untuk melindungi bank atau lembaga keuangan lainnya dari
kemungkinan tidak memperoleh kembali kredit yang dipinjamkan kepada nasabah dan
membantu memberikan pengarahan serta keamanan perkreditan. Pengelola asuransi
kredit di Indonesia dipercayakan pemerintah kepada PT. Asuransi Kredit
Indonesia.
9.
Asuransi Kelautan
Jenis
asuransi satu ini khusus ada di bidang kelautan yang fungsinya memastikan
pengangkut serta pemilik kargo. Resiko yang mungkin terjadi sehingga
terbentuknya asuransi ini adalah kerusakan kargo, kerusakan kapal, dan melukai
penumpang. Asuransi kelautan atau asuransi angkatan laut merupakan pengalihan
resiko baik untuk diri Anda maupun bawaan Anda yang menggunakan jasa angkutan
laut. Asuransi ini melibatkan penggunaan jasa perkapalan dalam mengirimkan
barang. Beberapa faktor yang mempengaruhi premi asuransi angkutan laut adalah
barang yang diasuransikan, pengepakan barang, resiko yang diasuransikan,
pengangkutan, dan perjalanan.
10.
Asuransi Perjalanan
Secara
keseluruhan, fungsi asuransi perjalanan tak jauh beda dengan fungsi asuransi
biasa sebagai salah satu bentuk proteksi kepada nasabah dengan jangka waktu
pendek yaitu selama pembeli premi melakukan perjalanan hingga kembali pulang.
Manfaat dan perlindungan yang akan didapat dari memiliki asuransi perjalanan
antara lain mendapat proteksi dan penanggungan biaya untuk kecelakaan yang
menimpa pembeli premi, santunan kecelakaan pribadi, tanggungan biaya pengobatan
darurat, pemulangan jenazah, evakuasi medis, hingga proteksi terhadap
barang-barang bawaan yang memiliki resiko hilang atau rusak.
D. FUNGSI DAN KEUNTUNGAN ASURANSI
Fungsi Primer Asuransi
Fungsi utama
asuransi jika dilihat secara finansial adalah bagian dari salah satu
bentuk pengendalian risiko. Selain itu, asuransi ternyata juga memiliki
beberapa fungsi primer lainnya, yaitu:
1.
Ikut Asuransi Berarti Aktif dalam Pengalihan Risiko
Salah
satu fungsi primer asuransi, selain sebagai pengendalian risiko, juga berfungsi
sebagai a risk transfer mechanism atau pengalihan kemungkinan risiko sehingga
kemungkinan terhadap ketidakpastian (uncertainty) akan terjadinya kerugian yang
diakibatkan peristiwa yang tidak terduga bisa dipastikan atau dirubah menjadi
kepastian (certainty) yang berupa ganti rugi atau santunan klaim dari premi
asuransi yang telah dibayarkan.
Pengalihan
risiko bukan berarti menghilangkan kemungkinan misfortune dari
tertanggung/nasabah asuransi. Akan
tetapi, pengalihan risiko tersebut dimaksudkan untuk memberikan peace of mind
kepada nasabah terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya peristiwa yang
merugikan. Jika melihat imbalan yang akan didapatkan, mungkin nilai premi yang
dibayarkan sangat sedikit ketimbang dengan risiko yang mungkin terjadi.
2.
Asuransi Sebagai Sarana Penghimpun Dana (Insurance Investment)
Asuransi
juga berfungsi untuk menghimpun dana dari nasabah atau pemegang polis. Dana
yang terhimpun tersebut (dari premi yang dibayarkan) dapat digunakan dan
dikembangkan perusahaan asuransi melalui jalur investasi yang lebih
menguntungkan. Sebab tugas perusahaan asuransi salah satunya adalah menghimpun
dana. Karena itu, investasi merupakan pilihan yang sering diambil agar uang
yang terkumpul bisa dikelola dengan produktif.
Kegiatan
investasi yang dilakukan perusahaan asuransi dapat dilakukan di mana saja. Dan
hasil dari investasi tersebut bisa juga digunakan sebagai strategi dalam
menurunkan biaya premi. Toh, nantinya premi tersebut juga akan digunakan
bersama untuk menalangi risiko-risiko yang ditanggung para pembayar premi atau
nasabah.
3.
Asuransi Lebih Menjamin Adanya Premi Seimbang
Maksud
dari fungsi premi seimbang di sini adalah asuransi bisa diandalkan sebagai
penjamin atas kerugian seseorang dengan membayarkan premi yang jelas dan
jumlahnya dapat dipertanggungjawabkan. Besar kecilnya premi yang harus
dibayarkan juga tergantung pada tarif premi yang berlaku setelah dikalikan
dengan nilai pertanggungan. Tarif premi dikenal juga dengan istilah rate of
premium. Pada akhirnya, pembayaran premi yang dilakukan nasabah atau pemegang
polis akan bernilai wajar atau seimbang dengan risiko yang dialihkan kepada
penanggung (pihak asuransi). Kondisi seperti ini dinamakan sebagai equitable
premium.
Fungsi Lain Asuransi
Selain
fungsi primer di atas, asuransi juga masih memiliki beberapa fungsi lainnya, di
antaranya:
1.
Perlindungan Terhadap Kemungkinan Risiko Kebangkrutan
Sering
kali jika seorang pengusaha ingin membuka usaha baru atau mengembangkan
usahanya, mereka selalu mengandalkan asuransi untuk mendapatkan perlindungan
terhadap kemungkinan risiko kebangkrutan. Sebab selama ini kita sering melihat
banyak pengusaha yang gagal mewujudkan rencananya yang pada akhirnya mereka
mengurungkan niat untuk meneruskan pengembangan usahanya. Ketika di situ sudah
ada investasi yang masuk, dengan asuransi, pengusaha bisa mengalihkan risiko.
Asuransi
akan memberikan rasa aman dan bisa diandalkan untuk menjauhkan rasa cemas dalam
merintis usaha. Sekali lagi premi yang dibayarkan mungkin tidak sebesar risiko
kebangkrutan yang ditanggung jika memang benar-benar terjadi kegagalan.
2.
Perangsang Pertumbuhan Ekonomi
Dari
skala makro, asuransi juga menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi. Karena dengan
adanya asuransi, pihak-pihak yang berkepentingan bisa memfokuskan dirinya
terhadap langkah pembangunan dan tidak mengkhawatirkan risiko-risiko akibat
terjadinya peristiwa yang merugikan. Dengan banyaknya premi yang diterima
perusahaan asuransi, secara otomatis itu juga menjadi salah satu sumber
pendanaan di berbagai sektor investasi. Pada akhirnya, investasi tersebut juga
ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.
3.
Bisa Dijadikan Media Investasi
Karena
asuransi juga memiliki sifat seperti tabungan, ada kemungkinan terjadinya
keuntungan yang terakumulasi dari membayar premi asuransi. Kita lihat sekarang
ini ada yang namanya program asuransi unit link. Artinya, nasabah bisa
berinvestasi secara aman dengan tetap mendapatkan kesempatan perlindungan
asuransi. Selain itu, khususnya terkait asuransi jiwa, nilai kembalian dari
premi yang dibayarkan bisa menjadi tabungan yang cukup menjanjikan. Asuransi
unit link ini juga sudah banyak tersedia pada produk asuransi kesehatan di
Indonesia melalui berbagai perusahaan asuransi swasta seperti Prudential,
Allianz, AXA Mandiri, dan Manulife. Dengan tersedianya asuransi kesehatan
berbasis unit link para nasabah tentunya akan lebih terbantu karena selain
mendapatkan perlindungan kesehatan, mereka juga dapat menikmati hasil investasi
dalam jangka panjang.
Ingat
bahwa uang yang kita bayarkan di asuransi tidak akan hangus dan bisa diklaim
menurut aturan yang telah disepakati. Selain dari beberapa fungsi yang
disebutkan di atas, sebenarnya masih banyak fungsi asuransi lainnya, seperti
reduction of loss, menutup loss of earning power, dan lain sebagainya dengan
berbagai macam keuntungan seperti uraian di bawah ini.
Melihat
dari berbagai fungsi asuransi di atas, kita bisa mengambil kesimpulan tentang
keuntungan-keuntungan yang didapatkan dari asuransi. Meskipun target dari
asuransi ini adalah individu atau orang per orang, manfaatnya ternyata bisa
merambah ke masyarakat luas. Misalnya, fungsi asuransi sebagai invisible
earnings, yang bisa berskala nasional ataupun internasional.
Dengan
aktivitas invisible exports yang dilakukan perusahaan asuransi, yaitu menjual
asuransi tersebut ke luar negeri atau melimpahkan sebagian risiko kepada pihak
asing, secara otomatis ini akan meningkatkan devisa negara. Dengan meningkatnya
devisa negara, manfaatnya akan dirasakan banyak orang di dalam negeri.
Keuntungan
ikut program asuransi di atas bisa tercapai karena asuransi dibuat dengan
tujuan:
Memberikan
jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian dengan sistem pemerataan
biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan
tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul.
Partner
kerja dari bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan
perlindungan atas agunan yang diberikan peminjam uang.
Bisa
digunakan sebagai media tabungan dan investasi untuk menutup loss of earning
power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak lagi produktif (bekerja).
E. PRINSIP – PRINSIP ASURANSI
Prinsip-Prinsip
Asuransi
Di
dalam perjanjian asuransi, terdapat beberapa prinsip yang harus dipahami dan
dipatuhi oleh kedua belah pihak sehingga penjanjian asuransi menjadi sah.
Prinsip-prinsip tersebut antara lain :
1. Saling
Percaya
Prinsip
pertama dalam asuransi adalah saling percaya yang dilandasi dengan itikad baik
(utmost good faith). Calon nasabah datang kepada perusahaan asuransi karena
percaya perusahaan dapat menjamin harta benda miliknya. Kedatangan Tertanggung
juga dilandasi itikad baik, yakni keinginan melindungi harta bendanya dari
kerugian yang sewaktu-waktu bisa terjadi.Saling percaya dan itikad baik ini
ditunjukkan dalam keterbukaan antara kedua belah pihak. Kejujuran disini sangat
penting, karena kesediaan perusahaan asurnasi melakukan penutupan/penjaminan
didasarkan pada informasi Tertanggung. Di pihak lain, Perusahaan Asuransi juga
akan berterus-terang apakah pihaknya bisa menjamin objek tersebut atau tidak.
Apabila pernyataan tersebut sengaja disembunyikan maka pihak asuransi akan
menganggapnya sebagai suatu penipuan (faudulent) dan berhak untuk menolak
membayar ganti rugi jika terjadi klaim.
2. Insurable
Interest
Prinsip
kedua adalah insurable interest. Berdasarkan prinsip ini orang yang berhak
mengasuransikan adalah pihak yang memiliki kepentingan (keuangan) terhadap
objek yang dipertanggungkan. Prinsip ini mempertegas bahwa orang yang tidak
memiliki kepentingan terhadap objek yang diasuransikan tidak dapat mengklaim
apabila terjadi kerugian terhadap objek tersebut.
3. Tidak
untuk mencari laba
Prinsip
lainnya adalah indemnitas. Prinsip yang terdapat hanya dalam asuransi kerugian
ini mengandung makna bahwa jumlah ganti rugi yang diberikan kepada Tertanggung
bila terjadi klaim adalah sebesar sesaat sebelum terjadinya kerugian dan
maksimal senilai pertanggungan yang disepakati bersama. Maksud lain dari
prinsip ini adalah untuk menempatkan posisi keuangan Tertanggung sama seperti
sebelum terjadinya kerugian.
Contoh
: Apabila Tertanggung membeli mobil dalam keadaan baru pada tahun pertama,
kemudia terjadi klaim kehilangan pada tahun ketiga, maka Tertanggung tidak
dapat menuntut untuk meminta mobil baru karena pihak asuransi menilai bahwa
mobil tersebut sudah terjadi penyusutan harga dikarenakan usia, sehingga klaim
tersebut akan diganti sesuai dengan keadaan mobil sesaat sebelum terjadinya
kehilangan.
Dalam
asuransi jiwa, tidak mengenal prinsip ini, dikarenakan nilai yang dilindungi
dalam asuransi jiwa merupakan kerugian pendapatan yang akan datang, yang mana
tidak dapat dinilai secara pasti.
4. Proximate
Cause
Sering
juga timbul perselisihan karena kesalahan dalam penafsiran terhadap penyebab
terjadinya risiko. Dalam polis-polis asuransi selalu tercantum penyebab apa
saja yang dijamin. Pernyataan ini mengandung arti bahwa perusahaan akan
membayar ganti rugi terhadap kerusakan/kerugian objek yang dipertanggungkan
apabila kerusakan/kerugian tersebut timbul akibat salah satu sebab yang
dijamin.
Selain
itu asuransi juga mengenal istilah perluasan jaminan (extension of cover).
Apabila suatu sebab tidak tercantum dalam polis standar bukan berarti sebab itu
tidak boleh ditanggung, melainkan masuk dalam perluasan jaminan.
5. Subrogasi
Sejalan
dengan prinsip indemnitas di atas, industri asuransi juga menerapkan prinsip
subrogasi. Subrogasi adalah pengalihan hak dari Tertanggung kepada Penanggung.
Dalam contoh asuransi mobil, karena perusahaan asuransi telah memberikan ganti
rugi kepada Tertanggung, maka hak kepemilikan atas mobil, seandainya mobil yang
hilang tersebut ditemukan, maka akan diserahkan kepada Penanggung (perusahaan
asuransi) termasuk hak menuntut pihak ketiga apabila penyebab kerugian adalah
pihak ketiga.
6. Kontribusi
Prinsip
kontribusi adalah pembagian pembayaran klaim antara beberapa perusahaan
asuransi bila Tertanggung mengasuransikan harta bendanya kepada lebih dari satu
perusahaan asuransi. Ada kalanya Tertanggung karena ketidaktahuan atau motivasi
lain, mengasuransikan miliknya kepada lebih dari satu perusahaan. Maka ketika
terjadi klaim, ganti rugi yang diterima Tertanggung harus tetap sama dengan
seperti kerugian yang dialaminya dan untuk itu perusahaan Penanggung akan
membagi-bagikan sesuai dengan porsi masing-masing. Prinsip ini juga
diberlakukan pada asuransi kesehatan yang dikenal dengan koordinasi manfaat.
7. Risiko
Sendiri
Di
dalam asuransi kerugian dikenal pula istilah risiko sendiri atau deductible,
yakni beban yang harus ditanggung oleh Tertanggung dalam setiap kali kejadian.
Untuk beberapa perils tertentu, dikenakan Risiko Sendiri yang jumlahnya
ditentukan sejak semula. Tetapi tidak semua perils dikenakan risiko sendiri.
F. JENIS – JENIS RESIKO ASURANSI
Pengertian Risiko dan Kaitannya dalam
Dunia Asuransi
Kebanyakan
orang masih bingung, apa itu risiko dalam asuransi dan bagaimana
klasifikasinya. Lebih lanjut, sering ada pertanyaan bahwa risiko apa saja yang
bisa diasuransikan. Jika Anda sedang mencari pengertian mengenai hal-hal
tersebut, maka Anda telah membaca artikel yang tepat.
Memahami
risiko dalam asuransi setidaknya Anda akan mendapatkan penjelasan mengenai
hal-hal berikut ini:
Mengetahui
pengertian risiko secara umum
Memahami
risiko apa saja yang ada dalam asuransi secara umum
Mengidentifikasi
risiko-risiko apa yang bisa dipertanggungkan melalui asuransi
Memahami
manajemen risiko (risk management) sehingga tujuan dan fungsi asuransi bisa
didapatkan secara jelas.
Khusus
untuk manajemen risiko, hal ini penting dan wajib untuk diketahui oleh
perorangan maupun pelaku usaha. Karena tanpa adanya manajemen risiko mustahil
seseorang dapat meminimalisir risiko itu sendiri.
Secara
umum pihak asuransi memandang risiko sebagai sebuah ketidakpastian. Dari
berbagai macam ketidakpastian tersebut, tentunya Anda wajib mengetahui jenis
risiko mana yang dapat dipertanggungkan. Hal ini mengingat bahwa risiko menjadi
objek jualan para perusahaan asuransi. Dengan mengetahui jenis dan macam-macam
risiko selanjutnya Anda dapat menyeleksi mana risiko yang sekiranya bisa atau
tidak dapat diasuransikan.
Dalam
asuransi, risiko bisa disebabkan oleh aktivitas personal (personal activity)
ataupun aktivitas bisnis/usaha (business activity). Contoh risiko pribadi
adalah sakit, kecelakaan, maupun risiko finansial yang disebabkan oleh
meninggalnya seseorang. Contoh risiko usaha adalah kebangkrutan, kehilangan
ataupun kerusakan yang diakibatkan oleh berbagai macam hal seperti kebakaran,
bencana alam dan lain sebagainya hal ini juga berlaku pada asuransi kesehatan,
asuransi mobil, ataupun asuransi perjalanan.
Klasifikasi Risiko dalam Asuransi
Dalam
asuransi risiko (risk) diklasifikasikan menjadi beberapa jenis yaitu:
1.
Risiko Murni (Pure Risk)
Karakteristik
dari pure risk adalah risiko bila itu memang terjadi pasti menimbulkan kerugian
dan apabila tidak terjadi maka tidak akan menimbulkan kerugian maupun tidak
akan menimbulkan keuntungan. Artinya dalam pengertian risiko murni, maka
kerugian pasti terjadi. Contoh dari risiko ini adalah kebakaran, kecelakaan,
bangkrut dan lain sebagainya.
2.
Risiko Spekulatif (Speculative Risk)
Kebalikan
dari risiko murni, risiko spekulatif masih mengandung dua kemungkinan jika
peristiwa yang dianggap risiko tersebut benar-benar terjadi. Misalnya ketika
berinvestasi saham di bursa efek, maka peristiwa atau proses investasi tersebut
akan menimbulkan risiko spekulatif, yaitu di satu sisi ada kemungkinan untung
secara finansial dan di lain sisi ada risiko kerugian.
3.
Risiko Khusus (Particular Risk)
Risiko
khusus adalah suatu risiko yang dampak maupun penyebabnya hanya mempengaruhi
lingkungan lokal (pribadi) baik secara kuantitas maupun kualitas. Contohnya
adalah pengangguran ataupun seorang pencuri. Ketika seseorang mencuri maka
risiko yang ditimbulkan hanya mempengaruhi individu tersebut.
4.
Risiko Fundamental (Fundamental Risk)
Kebalikan
dari risiko khusus, risiko fundamental akan menimbulkan dampak yang sangat
luas. Risiko ini bisa disebabkan oleh faktor atau pihak tertentu seperti
bencana alam, kebijakan pemerintah dan lain sebagainya.
5.
Risiko Individu (Individual Risk)
Risiko
individu adalah berbagai macam kemungkinan yang terjadi di kehidupan
sehari-hari yang dapat mempengaruhi kapasitas finansial seseorang, harta
kekayaanya maupun risiko tanggung-jawab. Individual risk dapat dibagi menjadi
beberapa kelompok yaitu personal risk, property risk dan liability risk. Dalam
personal risk sering kali dikaitkan dengan pengaruh suatu hal atau
kemungkinan-kemungkinan yang secara langsung akan berdampak pada individu
tertentu, seperti finansial seseorang. Contoh risiko pribadi adalah cacat
fisik, kehilangan pekerjaan, meninggal dunia dan lain sebagainya.
6.
Risiko Harta (property risk)
Merupakan
kerugian yang terkait dengan kepemilikan suatu benda akibat kehilangan,
pencurian ataupun kerusakan. Risiko harta dapat dikategorikan lagi menjadi dua
jenis yaitu kerugian secara langsung (direct losses) dan kerugian tak langsung
(consequential).
7.
Risiko Tanggung-Gugat (liability risk)
Merupakan
risiko tanggung-jawab yang harus kita berikan kepada pihak lain. Dengan kata
lain, risiko ini untuk menanggung kerugian orang lain akibat ulah atau hal yang
kita sebabkan. Misalnya, dalam peristiwa kecelakaan, ketika Anda menabrak orang
lain maka ini disebut dengan risiko tanggung-gugat (liability risk).
Risiko yang Mendapatkan Perlindungan
dari Perusahaan Asuransi
Terkait
dengan berbagai risiko yang telah dijelaskan di atas, kemudian ada beberapa pertanyaan
yang sering muncul terkait dengan asuransi. Apakah semua risiko di atas dapat
dialihkan kepada perusahaan asuransi? Maka jawabannya adalah tidak bisa. Hanya
risiko fundamental dan risiko murni saja yang bisa diasuransikan dengan
syarat-syarat tertentu, sebagai berikut:
1. Risiko harus terjadi dengan ketidaksengajaan
dan tidak bisa diprediksi
2. Risiko yang dapat ditanggung harus berisifat
homogen dan umum terjadi
3. Dampak dari risiko tersebut bisa dinilai
dengan uang atau secara finansial
4. Harus ada obyek yang dipertanggungkan atau
yang diasuransikan misalnya harta benda,
sakit, kerugian dan lain sebagainya.
5. Obyek yang diasuransikan tidak bertentangan
dengan aturan yang berlaku dan kepentingan umum. Misalnya, narkoba tidak bisa
dijadikan sebagai obyek asuransi.
6. Premi yang dibebankan harus sesuai dengan
tingkat risiko yang diasuransikan. Meskipun
pertanggungan boleh melebihi harga atau
kepentingan yang sebenarnya, namun hanya dalam batas tertentu saja (asuransi
ganda).
Pentingnya Manajemen Risiko dalam
Industri Asuransi
manajemen
risiko
Setelah
kita memahami asuransi beserta dengan risiko-risiko yang dapat
dipertanggungkan, maka sebenarnya dalam proses menghadapi risiko-risiko
tersebut dikenal dengan adanya manajemen risiko (risk manajement). Risiko
manajemen di perlukan untuk mengklasifikasikan jenis-jenis risiko, tingkat
kerugian yang diakibatkan dan bagaimana menentukan langkah-langkah preventif
dalam menanggulangi risiko tersebut.
Risk
management bisa diilustrasikan dari hal paling sederhana hingga dengan
cara-cara yang rumit untuk langkah preventif dalam skala besar. Dalam kasus
sederhana di kehidupan sehari-hari, mengunci pintu mobil atau pintu rumah
merupakan salah satu langkah risk management yang dapat dilakukan oleh siapa
saja. Dengan Anda mengunci mobil berarti Anda sudah dapat mengklasifikasikan
risiko apa saja yang mungkin terjadi ketika Anda memarkir mobil, sehingga Anda
mengambil langkah preventif dengan mengunci mobil tersebut.
Dalam
skema besar risk management dimulai dengan adanya identifikasi risiko (risk
identification) dan evaluasi risiko (risk evaluation) untuk mengetahui
frekuensi serta tingkat kerugian yang mungkin ditimbulkan. Setelah itu
dilakukan yang namanya prosedur pengendalian risiko (risk control) untuk
mengetahui kerugian apa saja yang bisa ditimbulkan apakah itu kerugian
finansial atau kerugian fisik. Setelah itu ada banyak langkah yang bisa diambil
seperti meminimalisir risiko, mengalihkan risiko (asuransi), atau menghilangkan
risiko itu sama sekali.
Pahami
sebelum Menggunakan
Memahami
jenis risiko dan manfaat ikut program asuransi akan membuat Anda lebih
berhati-hati dalam menjalani kehidupan dan merasa nyaman ikut program asuransi
yang sesuai dengan kebutuhan. Jangan gegabah dan cepat terbuai dengan kelebihan
dan fasilitas dari setiap produk asuransi yang ditawarkan, jika tidak mau
mengalami kerugian karena memiliki produk asuransi yang tidak sesuai dengan
kebutuhan.
G. DASAR HUKUM ASURANSI DI INDONESIA
Berikut 5 dasar hukum asuransi yang
berlaku di Indonesia, yaitu:
1.Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1992
Dilihat
dari kedudukannya, undang-undang ini sering kali dijadikan sebagai dasar dari
beberapa penetapan peraturan mengenai asuransi yang berlaku di Indonesia.
Sehingga bisa dikatakan jika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 merupakan dasar
hukum utama yang mengatur dan menentukan segala kegiatan asuransi. Melihat isi
dari UU No.2 Tahun 1992, didalamnya memuat peraturan tentang usaha perasuransian.
Dasar-dasar dibentuknya undang-undang ini adalah untuk mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945, meninjau
bahwasanya asuransi adalah salah satu upaya dalam menanggulangi resiko tertentu
yang dihadapi oleh masyarakat sekaligus asuransi berperan dalam menghimpun dana
dari masyarakat, dan negara membuka kesempatan bagi kegiatan usaha
perasuransian dan mengatur kegiatan perasuransian agar sesuai dengan prinsip
usaha yang sehat dan bertanggung jawab.(baca juga : prinsip ekonomi syariah ,
Dasar Hukum Bank Syariah )
UU
No.2 Tahun 1992 secara menyeluruh mengatur kegiatan asuransi yang ada di
Indonesia agar segala kegiatan asuransi sesuai dengan hukum yang berlaku dan
mampu mewujudkan keadilan bersama, berikut hal-hal yang diatur dalam UU No.2
Tahun 1992, yaitu.
·
Ketentuan umum dan ruang lingkup asuransi.
·
Bidang usaha perasuransian.
·
Jenis usaha perasuransian.
·
Ruang lingkup usaha perusahaan perasuransian.
·
Penutupan objek asuransi.
·
Bentuk hukum usaha asuransi.
·
Kepemilikan perusahaan asuransi.
·
Perizinan usaha.
·
Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan
perasuransian.
·
Kepailitan dan likuidasi.
·
Ketentuan pidana.
2.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 1320 dan Pasal 1774
Dilihat
dari ketentuan umum dalam UU No.2 Tahun 1992 menyebutkan bahwa, “Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, yang mana
pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima
premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan
atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Dari
penjelasan undang-undang diatas menyatakan bahwa asuransi mengandung unsur
perjanjian antara dua belah pihak didalamnya. Karena mengandung unsur
penjanjian maka akan termasuk dalam ruang lingkup hukum pidana, sebagaimana
dalam KUHP bagian dua menjelaskan bab tentang syarat-syarat terjadinya suatu
perjanjian yang sah, dimana hal tersebut dirinci dan dijelaskan dalam salah
satu pasal, yaitu Pasal 1320 yang menyebutkan bahwa “Untuk sahnya perjanjian
diperlukan empat syarat yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya,
kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan
suatu sebab yang tidak terlarang.”(baca juga : kebijakan fiskal , Peran
Kebijakan Fiskal)
Manfaat
asuransi adalah memberikan jaminan yang bersifat menguntungkan kepada pihak
tertanggung jika terjadi sesuatu yang merugikan atau merusak dimana kejadian
tersebut tidak dapat dipastikan waktunya. Karena sifat itulah asuransi juga
harus menyesuaikan dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 1774 KUHP, yang
menyatakan bahwa “suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang
hasilnya, yaitu mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi
sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.”(baca juga :
instrumen kebijakan moneter , Ruang Lingkup Ekonomi Moneter)
3.
KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 9
Kegiatan
usaha perasuransian tidak hanya termasuk dalam masalah pidana saja, namun jika
dilihat dengan lebih teliti lagi ternyata dalam KUHD juga mengatur tentang
asuransi. Khusus dalam Bab 9 KUHD menjelaskan tentang asuransi dan
pertanggungan secara umum yang dijelaskan secara terperinci dalam Pasal
246-286. Dari sekian banyak pasal yang ada dalam Bab 9 KUHD, yang paling sesuai
dengan penjelasan asuransi secara umum adalah Pasal 246 yang menyebutkan bahwa
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung
mengikatkan dirinya kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi,
untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tidak tertentu.”(baca juga : teori perilaku konsumen ,
Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Sekilas
jika diperhatikan penjelasan asuransi secara umum dalam pasal 246 diatas akan
sangat terlihat kemiripannya dengan penjelasan asuransi secara umum dalam UU
No.2 Tahun 1992, bahkan jika diambil intisari dari apa yang dijelaskan akan
memiliki arti dan maksud yang sama. Dalam Bab 9 KUHD secara menyeluruh
menjelaskan tentang ketentuan tentang jenis pertanggungan dari asuransi, batas
maksimal pertanggungan yang diberikan asuransi, prosedural proses pertanggungan
yang berlaku, penyebab batalnya proses pertanggungan, dan pertanggungan disusun
secara tertulis dalam suatu akta atau polis.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 merupakan ketentuan yang mengatur tentang
penyelenggaraan usaha perasuransian. Terbentuknya peraturan pemerintah ini
didasari atas tujuan asuransi yang secara prinsip mampu mendorong tumbuhnya
pembangunan nasional Indonesia, sehingga dalam penerapan berkelanjutan
diperlukan sebuah arahan agar dalam kegiatan usaha perasuransian berjalan
dengan sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengatur perusahaan perasuransian
yang ada di Indonesia agar berkembang dengan baik dan sesuai dengan landasan
maupun prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab. (baca juga : fungsi
pajak dalam pembangunan)
Melihat
isi dari keseluruhan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, jelas sekali
bahwa penyusunan peraturan ini masih merujuk pada UU No.2 Tahun 1992, hal
tersebut terlihat dari adanya penekanan yang sama terhadap beberapa ketentuan
yang termuat didalamnya. Secara garis besar Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun
1992 berisi tentang ketentuan umum ruang lingkup asuransi, penutupan objek
asuransi, perizinan usaha perasuransian, kesehatan keuangan perusahaan
asuransi, dan penyelenggaraan usaha perasuransian. (baca juga : cara mengatur
keuangan pribadi)
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999
Peraturan
pemerintah ini merupakan perubahan pertama dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun
1992. Tujuan dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 pada dasarnya
memiliki kesamaan dengan peraturan sebelumnya yaitu tentang penyelenggaraan
usaha perasuransian. Terbentuknya peraturan pemerintah ini didasari akan adanya
perkembangan kegiatan usaha perasuransian yang terus mengalami perubahan dan
disamping itu terjadi pula perubahan perekonomian nasional yang menyebabkan
diperlukannya penyesuaian terhadap peraturan pelaksanaan usaha asuransi yang
telah berlaku. (baca juga : peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi)
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 mengandung perubahan terhadap beberapa
pasal dari undang-undang sebelumnya yang telah disesuaikan dengan kondisi
perkembangan perekonomian negara, diantaranya tentang meningkatnya persyaratan
modal yang harus disetor untuk pendirian perusahaan asuransi baru, adanya
laporan yang harus disampaikan kepada menteri jika terjadi setiap perubahan
kepemilikan perusahaan asuransi, dan perubahan persyaratan untuk mendapatkan
izin usaha perusahaan asuransi. (baca juga : tujuan kerjasama ekonomi antar
negara, manfaat kerjasama ekonomi antar negara)
Hadirnya
asuransi pada dasarnya memberikan jaminan perlindungan kepada seseorang dari
berbagai kejadian buruk yang bisa menimpa di waktu tertentu diluar prediksi dan
harapan orang tersebut. Dilihat dari proses kegiatan asuransi pastilah terdapat
sebuah perjanjian yang bersifat mengikat, dimana seseorang yang setuju dengan
asuransi tersebut harus membayar sejumlah premi tertentu dalam jangka waktu tertentu,
dimana premi tersebut merupakan pengganti dari perlindungan yang dijaminkan
oleh perusahaan asuransi. Karena dalam kegiatan usah perasuransian didalamnya
termuat beberapa unsur yang termasuk dalam tindakan pidana maka agar
penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan hukum maka usaha perasuransian harus
mengikuti aturan-aturan dari dasar hukum yang mengatur kegiatan ekonomi di
Indonesia, hal ini ditujukan untuk memberikan jaminan kepada kedua belah pihak
baik penanggung maupun tertanggung agar dapat mempertanggungjawabkan semua
kewajibannya masing-masing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar