Selasa, 28 November 2017

ASURANSI





A. PENGERTIAN ASURANSI
            Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Berdasarkan pengertian asuransi tersebut, terdapat banyak hal yang dapat diasuransikan. Mulai dari benda dan jasa, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, jiwa, serta kepentingan-kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, atau berkurang nilainya.
Pengertian asuransi menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 pun tidak jauh berbeda. Menurut undang-undang ini, pengertian asuransi dijabarkan lebih pada sisi pengertian asuransi sebagai sebuah bentuk badan usaha. Pengertian asuransi menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut pengertian asuransi ini, pihak yang menyalurkan premi disebut sebagai tertanggung, sementara pihak yang menerima premi disebut penanggung. Menurut pengertian asuransi, premi adalah biaya yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung untuk resiko yang ditanggung. Perjanjian kedua pihak ini, masih menurut pengertian asuransi, disebut kebijakan. Kebijakan dalam pengertian asuransi dipahami sebagai sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi.

ISTILAH-ISTILAH DALAM PENGERTIAN ASURANSI
Dalam pengertian asuransi, terdapat beberapa istilah yang seringkali membingungkan bagi orang-orang yang baru dalam dunia asuransi. Berikut ini adalah istilah-istilah dalam pengertian asuransi yang penting untuk diketahui oleh para pengguna asuransi supaya tidak mengalami kesulitan ketika bertransaksi dan melakukan klaim atas asuransi yang diikutinya.
1. Polis Asuransi
Polis asuransi merupakan surat perjanjian yang berisikan perjanjian asuransi antara penanggung dan pemegang polis. Dalam pengertian asuransi, segala sesuatu yang tertulis dalam polis asuransi harus diperhatikan dan dipahami oleh kedua belah pihak secara seksama. Polis asuransi dalam pengertian asuransi inilah yang nantinya akan dijadikan dasar dalam transaksi dan klaim asuransi.
2. Pemohon (Applicant)
Pemohon atau applicant adalah orang yang mengajukan permohonan akan sebuah asuransi. Ketika asuransi yang diajukan oleh pemohon telah disetujui, maka menurut pengertian asuransi status pemohon akan berubah menjadi pemegang polis.
3. Pemegang Polis (Policy Owner)
Seperti yang telah dijelaskan pada poin sebelumnya, pemegang polis menurut pengertian asuransi merupakan pemegang polis asuransi yang telah disetujui sebelumnya.
4. Tertanggung (Insured)
Tertanggung adalah orang yang menjadi objek pertanggungan dari asuransi. Sederhananya, menurut pengertian asuransi, tertanggung adalah orang yang diasuransikan oleh sebuah badan asuransi jika terjadi suatu hal pada orang tersebut.
5. Penerima Uang Pertanggungan (Beneficiary)
Penerima Uang Pertanggungan atau beneficiary menurut pengertian asuransi adalah satu atau beberapa orang yang ditunjuk untuk menerima uang pertanggungan ketika terjadi sesuatu terhadap tertanggung. Biasanya, orang yang menjadi beneficiary adalah anak atau keluarga dekat dari tertanggung.
6. Uang Pertanggungan
Uang pertanggungan menurut pengertian asuransi adalah nilai uang yang tercantum dalam polis asuransi yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada pemegang. Dengan kata lain, uang pertanggungan adalah “ganti rugi” yang akan dibayarkan ketika terjadi sesuatu terhadap tertanggung.
7. Premi
Premi asuransi menurut pengertian asuransi adalah jumlah uang yang harus dibayarkan oleh tertanggung selama mengikuti asuransi. Jumlah uang ini telah tercantum dalam polis asuransi dan telah disetujui oleh kedua belah pihak untuk dibayarkan.
8. Nilai Tunai
Nilai tunai menurut pengertian asuransi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada pemegang polis jika polis tersebut dibatalkan sebelum masa asuransi berakhir atau pada saat tertanggung meninggal dunia. Sama seperti premi dan uang pertanggungan, nilai tunai juga telah tercantum dalam polis asuransi yang disetujui oleh kedua belah pihak.
9. Insurable Interest
Insurable interest menurut pengertian asuransi merupakan hubungan yang terjalin antara tertanggung dan objek yang diasuransikan oleh badan asuransi. Insurable interest menurut pengertian asuransi menyangkut hal-hal yang sangat berpotensi untuk menyebabkan bahaya yang dapat menyebabkan kerugian finansial bagi tertanggung.

B. SEJARAH PERKEMBANGAN ASURANSI
Sejarah asuransi sudah ada sejak jaman dahulu kala sebelum masehi. Sejak dahulu, orang sudah mengerti akan risiko dan berusaha untuk meminimalkan risiko yang terjadi dengan membuat perlindungan bersama. Pada kesempatan ini kami akan mengulas sejarah asuransi mulai dari ide pertama kali ketika asuransi tersebut muncul hingga perkembangannya yang begitu pesat di Eropa dan tentu saja bagaimana perkembangan asuransi di Indonesia.
Asuransi secara global sudah memiliki umur ribuan tahun sejak diciptakan. Ada hal unik yang perlu Anda ketahui mengenai seluk-beluk, peristiwa yang melatarbelakangi hingga sistem ini yang digunakan mulai dari jaman dahulu hingga jaman modern sekarang ini. Agar lebih memudahkan pembaca dalam memahami sejarah dan seluk-beluk asuransi, maka ulasan mengenai sejarah asuransi ini kami bagi menjadi beberapa sub-bab secara kronologis.
Sejarah perkembangan asuransi di dunia, dibagi menjadi beberapa rentang periode, mulai dari peristiwa sebelum masehi sampai dengan perkembangan asuransi modern di jaman canggih seperti ini. Berikut ini ulasan perkembangan asuransi tersebut:

Asuransi Pada Tahun 3000 – 2000 Sebelum Masehi
Asuransi  yang saat ini dijadikan metode untuk mengalihkan risiko, ternyata sudah dipakai oleh para saudagar dan pedagang Cina maupun Babylonia (Irak) sejak jaman sebelum masehi. Dahulu para pedagang  yang menghuni di sekitaran lembah sungai Euphrat dan Tigris memanfaatkan kapal sebagai metode pengiriman barang.
Sejak saat itu para masyarakat Babylonia sudah canggih dalam menerapkan jaminan dalam berdagang/usaha. Sehingga pada saat itu sudah menjadi hal umum untuk para saudagar atau kreditur memberikan pinjaman sejumlah uang dengan jaminan  kapal dan sejumlah uang. Pemilik kapal (peminjam uang) akan dibebaskan dari utang ketika mengetahui bahwa kapalnya tersebut selamat dalam melakukan ekspedisi. Dengan kata lain kapal yang dijaminkan tersebut dibebaskan dapat dicabut statusnya sebagai jaminan. Selanjutnya, sejumlah uang yang dibayarkan tersebut ternyata berfungsi sebagai premi yang wajib dibayarkan atas sejumlah uang atau modal yang diterima.

Raja Hammurabi, Tokoh dibalik Perkembangan Asuransi di Babilonia
Sejalan dengan sistem perdagangan di Babilonia yang semakin berkembang, tepatnya pada masa pemerintahan raja Hammurabi, sistem asuransi juga ikut berkembang dengan sistem yang lebih baik. Sebenarnya pada saat itu yang diterapkan bukanlah sistem asuransi seperti yang kita kenal, akan tetapi terlebih pada pengampunan terhadap seseorang yang memiliki pinjaman. Sehingga jika terjadi sesuatu yang memaksa bahwa si peminjam tidak bisa mengembalikan uang tersebut yang diakibatkan oleh bencana alam, kematian ataupun lainnya, maka peminjam dibebaskan dari pembayaran.
Kalau kita bandingkan dengan sistem asuransi di jaman sekarang itu bisa kita anggap sebagai polis asuransi, dimana ada perjanjian kedua belah pihak yang saling mengikat untuk memenuhi hak dan kewajibannya. Polis asuransi pada zaman itu, tepatnya pada tahun 1750 diatur dalam hukum raja Hammurabi atau yang lebih dikenal dengan istilah Hammurabi Code.
Perjalanan Asuransi Di Indonesia
Perkembangan asuransi di Indonesia dibagi menjadi menjadi dua yaitu periode penjajahan Belanda dan periode setelah kemerdekaan. Kedua periode tersebut memiliki beberapa momen penting yang perlu Anda pahami bagi yang ingin lebih jauh mengenal bisnis asuransi.
Asuransi di Masa Penjajahan Belanda
Asal mula asuransi memang berkembang pesat di negara-negara Eropa. Oleh karena itu asuransi yang ada di Indonesia dulunya juga dibawa oleh orang Belanda sekitar tahun 1800-an. Berbeda dengan di negara-negara Eropa, perusahaan asuransi yang didirikan oleh Belanda di Indonesia juga dikhususkan bagi orang-orang tertentu terutama kaum elit dan orang Belanda sendiri. Karena asuransi tersebut ditujukan untuk menunjang kepentingan perdagangan dan bisnis mereka.
Pada tahun 1845 BelAnda mendirikan perusahaan asuransi di tanah air dengan nama Nederlandsh Indisch Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NILMIY). Perusahaan tersebut secara administrasi masih menggunakakan sistem indukannya yang ada di Belanda yaitu De Nederlanden Van. Produk yang dihasilkan dari perusahaan asuransi tersebut juga masih sangat terbatas, yaitu terhadap risiko kebakaran dan pengangkutan.
Pada saat itu asuransi juga belum diberlakukan terhadap pribumi karena adanya monopoli yang dijalankan oleh negara-negara berkepentingan seperti Inggris dan Prancis. Setelah terjadinya PD II yang terkenal dengan imbasnya yang dahsyat tersebut ternyata juga berimbas pada perusahaan asuransi milik Belanda di Indonesia. Bahkan tidak sedikit perusahaan asuransi yang rugi dan bangkrut. Setelah berakhirnya perang dunia ke dua, yang saat itu di Indonesia juga tengah mempersiapkan diri untuk merdeka, disinilah baru dimulai babak baru sejarah asuransi di Indonesia.
Asuransi Setelah Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, asuransi di Indonesia mulai berkembang dan dapat dirasakan oleh masyarakat pribumi. Pada akhirnya, asuransi milik Belanda yang bernama Nederlandsh Indisch Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NILMIY) diambil alih oleh pemerintah Indonesia dan namanya diganti menjadi PT. Asuransi Jiwasraya. Setelah itu disusul oleh Asuransi Jiwa Boemi Poetra 1912 pada tahun 1912.
Setelah adanya moment penting yaitu nasionalisasi perusahaan BelAnda menjadi perusahaan milik pemerintah Indonesia, ternyata pasca kemerdekaan juga terjadi penggabungan-penggabungan asuransi yang ada di wilayah Indonesia. Contohnya adalah penggabungan PT Asuransi Bendasraya dan PT. Umum Internasional Underwriters menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia atau yang lebih akrab dengan Asuransi Jasindo.
Tidak cukup sampai disitu, demi kesejahteraan masyarakat pemerintah Indonesia juga membuat perusahaan-perusahaan baru yang bergerak di bidang asuransi seperti Asuransi Jasa Rahardja (yang berfokus pada risiko lakalantas), Perum Taspen (asuransi dan tabungan pegawai negeri), Perum Asabri (asuransi untuk AKABRI), dan Jamsostek (asuransi tenaga kerja perusahaan swasta). Kemudian pada tahun 80an, sudah banyak perusahaan-perusahaan asuransi yang berdiri di Indonesia seperti Allianz, CIGNA, AIA Financial, dan lain sebagainya.
Asuransi Modern di Era Masa Kini
Produk asuransi terus berkembang hingga kini. Salah satu tugas pemerintah adalah menyejahterakan rakyatnya, dengan salah satu bukti adalah menyediakan asuransi untuk warganya. Sekarang sudah ada berbagai macam produk asuransi di Indonesia yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan perlindungan risiko. Asuransi yang terbaru didirikan oleh masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan kemudian disusul lagi dengan program pemerintahan Jokowi dengan nama JKN.
C. JENIS - JENIS ASURANSI
Berikut jenis- jenis asuransi yang ada di Indonesia :
1. Asuransi Jiwa
Jenis asuransi satu ini dikenal memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Sistem pembayaran untuk jenis asuransi jiwa pun bermacam-macam. Ada perusahaan asuransi yang menyediakan pembayaran setelah kematian dan yang lainnya bisa memungkinkan tertanggung untuk mengklaim dana sebelum kematiannya. Asuransi jiwa dapat dibeli untuk kepentingan diri sendiri dan atas nama tertanggung saja atau dibeli untuk kepentingan orang ketiga. Bahkan asuransi jiwa juga dikenal bisa dibeli pada kehidupan orang lain. Sebagai ilustrasinya, misalkan seorang suami bisa membeli asuransi jiwa yang akan memberikan manfaat kepadanya setelah kematian sang istri. Orang tua juga dapat mengasuransikan diri terhadap kematian sang anak.

2. Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi satu ini juga cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia. Asuransi kesehatan merupakan produk asuransi yang menangani masalah kesehatan tertanggung karena suatu penyakit serta menanggung biaya proses perawatan. Umumnya, penyebab sakit tertanggung yang biayanya dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi adalah cedera, cacat, sakit, hingga kematian karena kecelakaan. Asuransi kesehatan juga dikenal bisa dibeli untuk kepentingan tertanggung saja atau kepentingan orang ketiga. Perusahaan asuransi kesehatan swasta seperti Prudential, Allianz, AIA,  Cigna, dan Manulife menjadi sebagian dari jajaran nama besar yang menyediakan berbagai macam produk asuransi sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia dan sudah tersebar luas di seluruh dunia.

3. Asuransi Kendaraan
Asuransi kendaraan yang paling populer di Indonesia adalah jenis asuransi mobil yang fokus terhadap tanggungan cedera kepada orang lain atau terhadap kerusakan kendaraan orang lain yang disebabkan oleh si tertanggung. Asuransi ini juga bisa untuk membayar kehilangan atau kerusakan kendaraan bermotor tertanggung.
Asuransi kendaraan merupakan salah satu produk asuransi umum. Jenis asuransi satu ini sempat menjadi booming ketika terjadi kerusuhan Mei 1998 karena peristiwa tersebut membuat minat masyarakat terhadap kepemilikan proteksi untuk kendaraan pribadi meningkat secara drastis.

4. Asuransi kepemilikan Rumah Dan Properti
Sebagai aset yang dinilai cukup berharga, biasanya para pemilik rumah akan melindungi diri dan aset miliknya yang bisa berupa rumah atau properti pribadi dengan asuransi kepemilikan rumah dan properti. Asuransi ini memberikan proteksi terhadap kehilangan atau kerusakan yang mungkin terjadi pada barang-barang tertentu milik pribadi tertanggung. Asuransi ini juga melindungi dan memberikan keringanan bilamana rumah atau properti tertanggung lainnya mengalami musibah seperti kebakaran.

5. Asuransi Pendidikan
Inilah asuransi yang paling populer dan menjadi favorit para pemegang polis. Asuransi pendidikan merupakan alternatif terbaik dan solusi menjamin kehidupan yang lebih baik terutama pada aset pendidikan anak. Biaya premi yang harus dibayarkan tertanggung kepada perusahaan asuransi berbeda-beda sesuai dengan tingkatan pendidikan yang ingin didapatkan nantinya.
Memahami pentingnya penggunaan asuransi pendidikan untuk anak-anak kini menjadi sesuatu yang menjadi perhatian para orang tua. Tingginya biaya pendidikan dan kondisi lain yang memperburuk ekonomi seperti melemahnya mata uang kita terhadap dollar Amerika berpengaruh pada biaya pendidikan anak nantinya. Menyadari bahwa hal ini jelas akan memberatkan orang tua, maka tak jarang orang tua sekarang memilih untuk mempunyai asuransi pendidikan.

6. Asuransi Bisnis
Asuransi ini merupakan layanan proteksi terhadap kerusakan, kehilangan, maupun kerugian dalam jumlah besar yang mungkin terjadi pada bisnis seseorang. Asuransi ini memberikan penggantian dari kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, ledakan, gempa bumi, petir, banjir, angin ribut, hujan, tabrakan, hingga kerusuhan. Perusahaan asuransi biasanya menawarkan berbagai macam manfaat dari asuransi bisnis seperti perlindungan terhadap karyawan sebagai aset bisnis, perlindungan investasi dan bisnis, asuransi jiwa menyeluruh untuk seluruh karyawan, hingga paket perlindungan asuransi kesehatan bagi karyawan.

7. Asuransi Umum
Asuransi umum atau general insurance merupakan proteksi terhadap resiko atas kerugian maupun kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Jaminan asuransi umum ini sifatnya jangka pendek (biasanya sekitar satu tahun). Asuransi umum dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, diantaranya:
a) Social Insurance (Jaminan Sosial).
Jenis asuransi ini merupakan asuransi yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau penduduk dengan tujuan setiap orang memiliki jaminan hari tua. Pembayaran premi dilakukan dengan paksa, salah satu contohnya dengan memotong gaji seseorang setiap bulan.
b) Voluntary Insurance (Asuransi Sukarela)
Asuransi ini dijalankan dengan sukarela. Jenis asuransi sukarela masih bisa dibagi lagi ke dalam 2 klasifikasi yaitu Government Insurance dan Commercial Insurance. Government insurance merupakan asuransi yang dijalankan oleh pemerintah, sementara commercial insurance merupakan asuransi yang ditujukan untuk memberikan proteksi kepada seseorang atau keluarga serta perusahaan dari resiko yang mungkin muncul akibat unexpected events.

8. Asuransi Kredit
Asuransi kredit merupakan proteksi atas resiko kegagalan debitur untuk melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai seperti modal kerja, kredit perdagangan, dan lain-lain. Kaitannya erat dengan jasa perbankan terutama di bidang perkreditan. Kredit merupakan pinjaman dalam bentuk uang yang diberikan bank maupun Lembaga Keuangan selaku pemberi kredit kepada nasabahnya. Asuransi kredit ini bertujuan untuk melindungi bank atau lembaga keuangan lainnya dari kemungkinan tidak memperoleh kembali kredit yang dipinjamkan kepada nasabah dan membantu memberikan pengarahan serta keamanan perkreditan. Pengelola asuransi kredit di Indonesia dipercayakan pemerintah kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia.

9. Asuransi Kelautan
Jenis asuransi satu ini khusus ada di bidang kelautan yang fungsinya memastikan pengangkut serta pemilik kargo. Resiko yang mungkin terjadi sehingga terbentuknya asuransi ini adalah kerusakan kargo, kerusakan kapal, dan melukai penumpang. Asuransi kelautan atau asuransi angkatan laut merupakan pengalihan resiko baik untuk diri Anda maupun bawaan Anda yang menggunakan jasa angkutan laut. Asuransi ini melibatkan penggunaan jasa perkapalan dalam mengirimkan barang. Beberapa faktor yang mempengaruhi premi asuransi angkutan laut adalah barang yang diasuransikan, pengepakan barang, resiko yang diasuransikan, pengangkutan, dan perjalanan.

10. Asuransi Perjalanan
Secara keseluruhan, fungsi asuransi perjalanan tak jauh beda dengan fungsi asuransi biasa sebagai salah satu bentuk proteksi kepada nasabah dengan jangka waktu pendek yaitu selama pembeli premi melakukan perjalanan hingga kembali pulang. Manfaat dan perlindungan yang akan didapat dari memiliki asuransi perjalanan antara lain mendapat proteksi dan penanggungan biaya untuk kecelakaan yang menimpa pembeli premi, santunan kecelakaan pribadi, tanggungan biaya pengobatan darurat, pemulangan jenazah, evakuasi medis, hingga proteksi terhadap barang-barang bawaan yang memiliki resiko hilang atau rusak.

D. FUNGSI DAN KEUNTUNGAN ASURANSI

Fungsi Primer Asuransi
Fungsi  utama  asuransi jika dilihat secara finansial adalah bagian dari salah satu bentuk pengendalian risiko. Selain itu, asuransi ternyata juga memiliki beberapa fungsi primer lainnya, yaitu:
1. Ikut Asuransi Berarti Aktif dalam Pengalihan Risiko
Salah satu fungsi primer asuransi, selain sebagai pengendalian risiko, juga berfungsi sebagai a risk transfer mechanism atau pengalihan kemungkinan risiko sehingga kemungkinan terhadap ketidakpastian (uncertainty) akan terjadinya kerugian yang diakibatkan peristiwa yang tidak terduga bisa dipastikan atau dirubah menjadi kepastian (certainty) yang berupa ganti rugi atau santunan klaim dari premi asuransi yang telah dibayarkan.
Pengalihan risiko bukan berarti menghilangkan kemungkinan misfortune dari tertanggung/nasabah asuransi.  Akan tetapi, pengalihan risiko tersebut dimaksudkan untuk memberikan peace of mind kepada nasabah terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya peristiwa yang merugikan. Jika melihat imbalan yang akan didapatkan, mungkin nilai premi yang dibayarkan sangat sedikit ketimbang dengan risiko yang mungkin terjadi.

2. Asuransi Sebagai Sarana Penghimpun Dana (Insurance Investment)
Asuransi juga berfungsi untuk menghimpun dana dari nasabah atau pemegang polis. Dana yang terhimpun tersebut (dari premi yang dibayarkan) dapat digunakan dan dikembangkan perusahaan asuransi melalui jalur investasi yang lebih menguntungkan. Sebab tugas perusahaan asuransi salah satunya adalah menghimpun dana. Karena itu, investasi merupakan pilihan yang sering diambil agar uang yang terkumpul bisa dikelola dengan produktif.
Kegiatan investasi yang dilakukan perusahaan asuransi dapat dilakukan di mana saja. Dan hasil dari investasi tersebut bisa juga digunakan sebagai strategi dalam menurunkan biaya premi. Toh, nantinya premi tersebut juga akan digunakan bersama untuk menalangi risiko-risiko yang ditanggung para pembayar premi atau nasabah.

3. Asuransi Lebih Menjamin Adanya Premi Seimbang
Maksud dari fungsi premi seimbang di sini adalah asuransi bisa diandalkan sebagai penjamin atas kerugian seseorang dengan membayarkan premi yang jelas dan jumlahnya dapat dipertanggungjawabkan. Besar kecilnya premi yang harus dibayarkan juga tergantung pada tarif premi yang berlaku setelah dikalikan dengan nilai pertanggungan. Tarif premi dikenal juga dengan istilah rate of premium. Pada akhirnya, pembayaran premi yang dilakukan nasabah atau pemegang polis akan bernilai wajar atau seimbang dengan risiko yang dialihkan kepada penanggung (pihak asuransi). Kondisi seperti ini dinamakan sebagai equitable premium.

Fungsi Lain Asuransi
Selain fungsi primer di atas, asuransi juga masih memiliki beberapa fungsi lainnya, di antaranya:

1. Perlindungan Terhadap Kemungkinan Risiko Kebangkrutan
Sering kali jika seorang pengusaha ingin membuka usaha baru atau mengembangkan usahanya, mereka selalu mengandalkan asuransi untuk mendapatkan perlindungan terhadap kemungkinan risiko kebangkrutan. Sebab selama ini kita sering melihat banyak pengusaha yang gagal mewujudkan rencananya yang pada akhirnya mereka mengurungkan niat untuk meneruskan pengembangan usahanya. Ketika di situ sudah ada investasi yang masuk, dengan asuransi, pengusaha bisa mengalihkan risiko.
Asuransi akan memberikan rasa aman dan bisa diandalkan untuk menjauhkan rasa cemas dalam merintis usaha. Sekali lagi premi yang dibayarkan mungkin tidak sebesar risiko kebangkrutan yang ditanggung jika memang benar-benar terjadi kegagalan.

2. Perangsang Pertumbuhan Ekonomi
Dari skala makro, asuransi juga menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi. Karena dengan adanya asuransi, pihak-pihak yang berkepentingan bisa memfokuskan dirinya terhadap langkah pembangunan dan tidak mengkhawatirkan risiko-risiko akibat terjadinya peristiwa yang merugikan. Dengan banyaknya premi yang diterima perusahaan asuransi, secara otomatis itu juga menjadi salah satu sumber pendanaan di berbagai sektor investasi. Pada akhirnya, investasi tersebut juga ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.

3. Bisa Dijadikan Media Investasi
Karena asuransi juga memiliki sifat seperti tabungan, ada kemungkinan terjadinya keuntungan yang terakumulasi dari membayar premi asuransi. Kita lihat sekarang ini ada yang namanya program asuransi unit link. Artinya, nasabah bisa berinvestasi secara aman dengan tetap mendapatkan kesempatan perlindungan asuransi. Selain itu, khususnya terkait asuransi jiwa, nilai kembalian dari premi yang dibayarkan bisa menjadi tabungan yang cukup menjanjikan. Asuransi unit link ini juga sudah banyak tersedia pada produk asuransi kesehatan di Indonesia melalui berbagai perusahaan asuransi swasta seperti Prudential, Allianz, AXA Mandiri, dan Manulife. Dengan tersedianya asuransi kesehatan berbasis unit link para nasabah tentunya akan lebih terbantu karena selain mendapatkan perlindungan kesehatan, mereka juga dapat menikmati hasil investasi dalam jangka panjang.
Ingat bahwa uang yang kita bayarkan di asuransi tidak akan hangus dan bisa diklaim menurut aturan yang telah disepakati. Selain dari beberapa fungsi yang disebutkan di atas, sebenarnya masih banyak fungsi asuransi lainnya, seperti reduction of loss, menutup loss of earning power, dan lain sebagainya dengan berbagai macam keuntungan seperti uraian di bawah ini.

Melihat dari berbagai fungsi asuransi di atas, kita bisa mengambil kesimpulan tentang keuntungan-keuntungan yang didapatkan dari asuransi. Meskipun target dari asuransi ini adalah individu atau orang per orang, manfaatnya ternyata bisa merambah ke masyarakat luas. Misalnya, fungsi asuransi sebagai invisible earnings, yang bisa berskala nasional ataupun internasional.
Dengan aktivitas invisible exports yang dilakukan perusahaan asuransi, yaitu menjual asuransi tersebut ke luar negeri atau melimpahkan sebagian risiko kepada pihak asing, secara otomatis ini akan meningkatkan devisa negara. Dengan meningkatnya devisa negara, manfaatnya akan dirasakan banyak orang di dalam negeri.
Keuntungan ikut program asuransi di atas bisa tercapai karena asuransi dibuat dengan tujuan:
Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian dengan sistem pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul.
Partner kerja dari bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan peminjam uang.
Bisa digunakan sebagai media tabungan dan investasi untuk menutup loss of earning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak lagi produktif (bekerja).
E. PRINSIP – PRINSIP ASURANSI
Prinsip-Prinsip Asuransi
Di dalam perjanjian asuransi, terdapat beberapa prinsip yang harus dipahami dan dipatuhi oleh kedua belah pihak sehingga penjanjian asuransi menjadi sah. Prinsip-prinsip tersebut antara lain :
 1.    Saling Percaya
Prinsip pertama dalam asuransi adalah saling percaya yang dilandasi dengan itikad baik (utmost good faith). Calon nasabah datang kepada perusahaan asuransi karena percaya perusahaan dapat menjamin harta benda miliknya. Kedatangan Tertanggung juga dilandasi itikad baik, yakni keinginan melindungi harta bendanya dari kerugian yang sewaktu-waktu bisa terjadi.Saling percaya dan itikad baik ini ditunjukkan dalam keterbukaan antara kedua belah pihak. Kejujuran disini sangat penting, karena kesediaan perusahaan asurnasi melakukan penutupan/penjaminan didasarkan pada informasi Tertanggung. Di pihak lain, Perusahaan Asuransi juga akan berterus-terang apakah pihaknya bisa menjamin objek tersebut atau tidak. Apabila pernyataan tersebut sengaja disembunyikan maka pihak asuransi akan menganggapnya sebagai suatu penipuan (faudulent) dan berhak untuk menolak membayar ganti rugi jika terjadi klaim.
 2.    Insurable Interest
Prinsip kedua adalah insurable interest. Berdasarkan prinsip ini orang yang berhak mengasuransikan adalah pihak yang memiliki kepentingan (keuangan) terhadap objek yang dipertanggungkan. Prinsip ini mempertegas bahwa orang yang tidak memiliki kepentingan terhadap objek yang diasuransikan tidak dapat mengklaim apabila terjadi kerugian terhadap objek tersebut.
 3.    Tidak untuk mencari laba
Prinsip lainnya adalah indemnitas. Prinsip yang terdapat hanya dalam asuransi kerugian ini mengandung makna bahwa jumlah ganti rugi yang diberikan kepada Tertanggung bila terjadi klaim adalah sebesar sesaat sebelum terjadinya kerugian dan maksimal senilai pertanggungan yang disepakati bersama. Maksud lain dari prinsip ini adalah untuk menempatkan posisi keuangan Tertanggung sama seperti sebelum terjadinya kerugian.
Contoh : Apabila Tertanggung membeli mobil dalam keadaan baru pada tahun pertama, kemudia terjadi klaim kehilangan pada tahun ketiga, maka Tertanggung tidak dapat menuntut untuk meminta mobil baru karena pihak asuransi menilai bahwa mobil tersebut sudah terjadi penyusutan harga dikarenakan usia, sehingga klaim tersebut akan diganti sesuai dengan keadaan mobil sesaat sebelum terjadinya kehilangan.
Dalam asuransi jiwa, tidak mengenal prinsip ini, dikarenakan nilai yang dilindungi dalam asuransi jiwa merupakan kerugian pendapatan yang akan datang, yang mana tidak dapat dinilai secara pasti.
 4.    Proximate Cause
Sering juga timbul perselisihan karena kesalahan dalam penafsiran terhadap penyebab terjadinya risiko. Dalam polis-polis asuransi selalu tercantum penyebab apa saja yang dijamin. Pernyataan ini mengandung arti bahwa perusahaan akan membayar ganti rugi terhadap kerusakan/kerugian objek yang dipertanggungkan apabila kerusakan/kerugian tersebut timbul akibat salah satu sebab yang dijamin.
Selain itu asuransi juga mengenal istilah perluasan jaminan (extension of cover). Apabila suatu sebab tidak tercantum dalam polis standar bukan berarti sebab itu tidak boleh ditanggung, melainkan masuk dalam perluasan jaminan.
5.      Subrogasi
Sejalan dengan prinsip indemnitas di atas, industri asuransi juga menerapkan prinsip subrogasi. Subrogasi adalah pengalihan hak dari Tertanggung kepada Penanggung. Dalam contoh asuransi mobil, karena perusahaan asuransi telah memberikan ganti rugi kepada Tertanggung, maka hak kepemilikan atas mobil, seandainya mobil yang hilang tersebut ditemukan, maka akan diserahkan kepada Penanggung (perusahaan asuransi) termasuk hak menuntut pihak ketiga apabila penyebab kerugian adalah pihak ketiga.
6.      Kontribusi
Prinsip kontribusi adalah pembagian pembayaran klaim antara beberapa perusahaan asuransi bila Tertanggung mengasuransikan harta bendanya kepada lebih dari satu perusahaan asuransi. Ada kalanya Tertanggung karena ketidaktahuan atau motivasi lain, mengasuransikan miliknya kepada lebih dari satu perusahaan. Maka ketika terjadi klaim, ganti rugi yang diterima Tertanggung harus tetap sama dengan seperti kerugian yang dialaminya dan untuk itu perusahaan Penanggung akan membagi-bagikan sesuai dengan porsi masing-masing. Prinsip ini juga diberlakukan pada asuransi kesehatan yang dikenal dengan koordinasi manfaat.
7.      Risiko Sendiri
Di dalam asuransi kerugian dikenal pula istilah risiko sendiri atau deductible, yakni beban yang harus ditanggung oleh Tertanggung dalam setiap kali kejadian. Untuk beberapa perils tertentu, dikenakan Risiko Sendiri yang jumlahnya ditentukan sejak semula. Tetapi tidak semua perils dikenakan risiko sendiri.

F. JENIS – JENIS RESIKO ASURANSI

Pengertian Risiko dan Kaitannya dalam Dunia Asuransi
Kebanyakan orang masih bingung, apa itu risiko dalam asuransi dan bagaimana klasifikasinya. Lebih lanjut, sering ada pertanyaan bahwa risiko apa saja yang bisa diasuransikan. Jika Anda sedang mencari pengertian mengenai hal-hal tersebut, maka Anda telah membaca artikel yang tepat.
Memahami risiko dalam asuransi setidaknya Anda akan mendapatkan penjelasan mengenai hal-hal berikut ini:
Mengetahui pengertian risiko secara umum
Memahami risiko apa saja yang ada dalam asuransi secara umum
Mengidentifikasi risiko-risiko apa yang bisa dipertanggungkan melalui asuransi
Memahami manajemen risiko (risk management) sehingga tujuan dan fungsi asuransi bisa didapatkan secara jelas.
Khusus untuk manajemen risiko, hal ini penting dan wajib untuk diketahui oleh perorangan maupun pelaku usaha. Karena tanpa adanya manajemen risiko mustahil seseorang dapat meminimalisir risiko itu sendiri.
Secara umum pihak asuransi memandang risiko sebagai sebuah ketidakpastian. Dari berbagai macam ketidakpastian tersebut, tentunya Anda wajib mengetahui jenis risiko mana yang dapat dipertanggungkan. Hal ini mengingat bahwa risiko menjadi objek jualan para perusahaan asuransi. Dengan mengetahui jenis dan macam-macam risiko selanjutnya Anda dapat menyeleksi mana risiko yang sekiranya bisa atau tidak dapat diasuransikan.

Dalam asuransi, risiko bisa disebabkan oleh aktivitas personal (personal activity) ataupun aktivitas bisnis/usaha (business activity). Contoh risiko pribadi adalah sakit, kecelakaan, maupun risiko finansial yang disebabkan oleh meninggalnya seseorang. Contoh risiko usaha adalah kebangkrutan, kehilangan ataupun kerusakan yang diakibatkan oleh berbagai macam hal seperti kebakaran, bencana alam dan lain sebagainya hal ini juga berlaku pada asuransi kesehatan, asuransi mobil, ataupun asuransi perjalanan.

Klasifikasi Risiko dalam Asuransi
Dalam asuransi risiko (risk) diklasifikasikan menjadi beberapa jenis yaitu:

1. Risiko Murni (Pure Risk)
Karakteristik dari pure risk adalah risiko bila itu memang terjadi pasti menimbulkan kerugian dan apabila tidak terjadi maka tidak akan menimbulkan kerugian maupun tidak akan menimbulkan keuntungan. Artinya dalam pengertian risiko murni, maka kerugian pasti terjadi. Contoh dari risiko ini adalah kebakaran, kecelakaan, bangkrut dan lain sebagainya.

2. Risiko Spekulatif (Speculative Risk)
Kebalikan dari risiko murni, risiko spekulatif masih mengandung dua kemungkinan jika peristiwa yang dianggap risiko tersebut benar-benar terjadi. Misalnya ketika berinvestasi saham di bursa efek, maka peristiwa atau proses investasi tersebut akan menimbulkan risiko spekulatif, yaitu di satu sisi ada kemungkinan untung secara finansial dan di lain sisi ada risiko kerugian.

3. Risiko Khusus (Particular Risk)
Risiko khusus adalah suatu risiko yang dampak maupun penyebabnya hanya mempengaruhi lingkungan lokal (pribadi) baik secara kuantitas maupun kualitas. Contohnya adalah pengangguran ataupun seorang pencuri. Ketika seseorang mencuri maka risiko yang ditimbulkan hanya mempengaruhi individu tersebut.

4. Risiko Fundamental (Fundamental Risk)
Kebalikan dari risiko khusus, risiko fundamental akan menimbulkan dampak yang sangat luas. Risiko ini bisa disebabkan oleh faktor atau pihak tertentu seperti bencana alam, kebijakan pemerintah dan lain sebagainya.

5. Risiko Individu (Individual Risk)
Risiko individu adalah berbagai macam kemungkinan yang terjadi di kehidupan sehari-hari yang dapat mempengaruhi kapasitas finansial seseorang, harta kekayaanya maupun risiko tanggung-jawab. Individual risk dapat dibagi menjadi beberapa kelompok yaitu personal risk, property risk dan liability risk. Dalam personal risk sering kali dikaitkan dengan pengaruh suatu hal atau kemungkinan-kemungkinan yang secara langsung akan berdampak pada individu tertentu, seperti finansial seseorang. Contoh risiko pribadi adalah cacat fisik, kehilangan pekerjaan, meninggal dunia dan lain sebagainya.

6. Risiko Harta (property risk)
Merupakan kerugian yang terkait dengan kepemilikan suatu benda akibat kehilangan, pencurian ataupun kerusakan. Risiko harta dapat dikategorikan lagi menjadi dua jenis yaitu kerugian secara langsung (direct losses) dan kerugian tak langsung (consequential).

7. Risiko Tanggung-Gugat (liability risk)
Merupakan risiko tanggung-jawab yang harus kita berikan kepada pihak lain. Dengan kata lain, risiko ini untuk menanggung kerugian orang lain akibat ulah atau hal yang kita sebabkan. Misalnya, dalam peristiwa kecelakaan, ketika Anda menabrak orang lain maka ini disebut dengan risiko tanggung-gugat (liability risk).

Risiko yang Mendapatkan Perlindungan dari Perusahaan Asuransi

Terkait dengan berbagai risiko yang telah dijelaskan di atas, kemudian ada beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait dengan asuransi. Apakah semua risiko di atas dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi? Maka jawabannya adalah tidak bisa. Hanya risiko fundamental dan risiko murni saja yang bisa diasuransikan dengan syarat-syarat tertentu, sebagai berikut:
1.  Risiko harus terjadi dengan ketidaksengajaan dan tidak bisa diprediksi
2.  Risiko yang dapat ditanggung harus berisifat homogen dan umum terjadi
3.  Dampak dari risiko tersebut bisa dinilai dengan uang atau secara finansial
4.  Harus ada obyek yang dipertanggungkan atau yang diasuransikan misalnya harta    benda, sakit, kerugian dan lain sebagainya.
5.  Obyek yang diasuransikan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku dan kepentingan umum. Misalnya, narkoba tidak bisa dijadikan sebagai obyek asuransi.
6.  Premi yang dibebankan harus sesuai dengan tingkat risiko yang diasuransikan.  Meskipun pertanggungan  boleh melebihi harga atau kepentingan yang sebenarnya, namun hanya dalam batas tertentu saja (asuransi ganda).

Pentingnya Manajemen Risiko dalam Industri Asuransi

manajemen risiko
Setelah kita memahami asuransi beserta dengan risiko-risiko yang dapat dipertanggungkan, maka sebenarnya dalam proses menghadapi risiko-risiko tersebut dikenal dengan adanya manajemen risiko (risk manajement). Risiko manajemen di perlukan untuk mengklasifikasikan jenis-jenis risiko, tingkat kerugian yang diakibatkan dan bagaimana menentukan langkah-langkah preventif dalam menanggulangi risiko tersebut.
Risk management bisa diilustrasikan dari hal paling sederhana hingga dengan cara-cara yang rumit untuk langkah preventif dalam skala besar. Dalam kasus sederhana di kehidupan sehari-hari, mengunci pintu mobil atau pintu rumah merupakan salah satu langkah risk management yang dapat dilakukan oleh siapa saja. Dengan Anda mengunci mobil berarti Anda sudah dapat mengklasifikasikan risiko apa saja yang mungkin terjadi ketika Anda memarkir mobil, sehingga Anda mengambil langkah preventif dengan mengunci mobil tersebut.
Dalam skema besar risk management dimulai dengan adanya identifikasi risiko (risk identification) dan evaluasi risiko (risk evaluation) untuk mengetahui frekuensi serta tingkat kerugian yang mungkin ditimbulkan. Setelah itu dilakukan yang namanya prosedur pengendalian risiko (risk control) untuk mengetahui kerugian apa saja yang bisa ditimbulkan apakah itu kerugian finansial atau kerugian fisik. Setelah itu ada banyak langkah yang bisa diambil seperti meminimalisir risiko, mengalihkan risiko (asuransi), atau menghilangkan risiko itu sama sekali.

Pahami sebelum Menggunakan
Memahami jenis risiko dan manfaat ikut program asuransi akan membuat Anda lebih berhati-hati dalam menjalani kehidupan dan merasa nyaman ikut program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan. Jangan gegabah dan cepat terbuai dengan kelebihan dan fasilitas dari setiap produk asuransi yang ditawarkan, jika tidak mau mengalami kerugian karena memiliki produk asuransi yang tidak sesuai dengan kebutuhan.

G. DASAR HUKUM ASURANSI DI INDONESIA

Berikut 5 dasar hukum asuransi yang berlaku di Indonesia, yaitu:

1.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
Dilihat dari kedudukannya, undang-undang ini sering kali dijadikan sebagai dasar dari beberapa penetapan peraturan mengenai asuransi yang berlaku di Indonesia. Sehingga bisa dikatakan jika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 merupakan dasar hukum utama yang mengatur dan menentukan segala kegiatan asuransi. Melihat isi dari UU No.2 Tahun 1992, didalamnya memuat peraturan tentang usaha perasuransian. Dasar-dasar dibentuknya undang-undang ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945, meninjau bahwasanya asuransi adalah salah satu upaya dalam menanggulangi resiko tertentu yang dihadapi oleh masyarakat sekaligus asuransi berperan dalam menghimpun dana dari masyarakat, dan negara membuka kesempatan bagi kegiatan usaha perasuransian dan mengatur kegiatan perasuransian agar sesuai dengan prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab.(baca juga : prinsip ekonomi syariah , Dasar Hukum Bank Syariah )
UU No.2 Tahun 1992 secara menyeluruh mengatur kegiatan asuransi yang ada di Indonesia agar segala kegiatan asuransi sesuai dengan hukum yang berlaku dan mampu mewujudkan keadilan bersama, berikut hal-hal yang diatur dalam UU No.2 Tahun 1992, yaitu.
·           Ketentuan umum dan ruang lingkup asuransi.
·           Bidang usaha perasuransian.
·           Jenis usaha perasuransian.
·           Ruang lingkup usaha perusahaan perasuransian.
·           Penutupan objek asuransi.
·           Bentuk hukum usaha asuransi.
·           Kepemilikan perusahaan asuransi.
·           Perizinan usaha.
·           Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan perasuransian.
·           Kepailitan dan likuidasi.
·           Ketentuan pidana.

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 1320 dan Pasal 1774
Dilihat dari ketentuan umum dalam UU No.2 Tahun 1992 menyebutkan bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Dari penjelasan undang-undang diatas menyatakan bahwa asuransi mengandung unsur perjanjian antara dua belah pihak didalamnya. Karena mengandung unsur penjanjian maka akan termasuk dalam ruang lingkup hukum pidana, sebagaimana dalam KUHP bagian dua menjelaskan bab tentang syarat-syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah, dimana hal tersebut dirinci dan dijelaskan dalam salah satu pasal, yaitu Pasal 1320 yang menyebutkan bahwa “Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.”(baca juga : kebijakan fiskal , Peran Kebijakan Fiskal)
Manfaat asuransi adalah memberikan jaminan yang bersifat menguntungkan kepada pihak tertanggung jika terjadi sesuatu yang merugikan atau merusak dimana kejadian tersebut tidak dapat dipastikan waktunya. Karena sifat itulah asuransi juga harus menyesuaikan dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 1774 KUHP, yang menyatakan bahwa “suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.”(baca juga : instrumen kebijakan moneter , Ruang Lingkup Ekonomi Moneter)

3. KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 9
Kegiatan usaha perasuransian tidak hanya termasuk dalam masalah pidana saja, namun jika dilihat dengan lebih teliti lagi ternyata dalam KUHD juga mengatur tentang asuransi. Khusus dalam Bab 9 KUHD menjelaskan tentang asuransi dan pertanggungan secara umum yang dijelaskan secara terperinci dalam Pasal 246-286. Dari sekian banyak pasal yang ada dalam Bab 9 KUHD, yang paling sesuai dengan penjelasan asuransi secara umum adalah Pasal 246 yang menyebutkan bahwa “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan dirinya kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.”(baca juga : teori perilaku konsumen , Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Sekilas jika diperhatikan penjelasan asuransi secara umum dalam pasal 246 diatas akan sangat terlihat kemiripannya dengan penjelasan asuransi secara umum dalam UU No.2 Tahun 1992, bahkan jika diambil intisari dari apa yang dijelaskan akan memiliki arti dan maksud yang sama. Dalam Bab 9 KUHD secara menyeluruh menjelaskan tentang ketentuan tentang jenis pertanggungan dari asuransi, batas maksimal pertanggungan yang diberikan asuransi, prosedural proses pertanggungan yang berlaku, penyebab batalnya proses pertanggungan, dan pertanggungan disusun secara tertulis dalam suatu akta atau polis.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 merupakan ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha perasuransian. Terbentuknya peraturan pemerintah ini didasari atas tujuan asuransi yang secara prinsip mampu mendorong tumbuhnya pembangunan nasional Indonesia, sehingga dalam penerapan berkelanjutan diperlukan sebuah arahan agar dalam kegiatan usaha perasuransian berjalan dengan sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengatur perusahaan perasuransian yang ada di Indonesia agar berkembang dengan baik dan sesuai dengan landasan maupun prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab. (baca juga : fungsi pajak dalam pembangunan)

Melihat isi dari keseluruhan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, jelas sekali bahwa penyusunan peraturan ini masih merujuk pada UU No.2 Tahun 1992, hal tersebut terlihat dari adanya penekanan yang sama terhadap beberapa ketentuan yang termuat didalamnya. Secara garis besar Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 berisi tentang ketentuan umum ruang lingkup asuransi, penutupan objek asuransi, perizinan usaha perasuransian, kesehatan keuangan perusahaan asuransi, dan penyelenggaraan usaha perasuransian. (baca juga : cara mengatur keuangan pribadi)

5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999
Peraturan pemerintah ini merupakan perubahan pertama dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Tujuan dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 pada dasarnya memiliki kesamaan dengan peraturan sebelumnya yaitu tentang penyelenggaraan usaha perasuransian. Terbentuknya peraturan pemerintah ini didasari akan adanya perkembangan kegiatan usaha perasuransian yang terus mengalami perubahan dan disamping itu terjadi pula perubahan perekonomian nasional yang menyebabkan diperlukannya penyesuaian terhadap peraturan pelaksanaan usaha asuransi yang telah berlaku. (baca juga : peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi)
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 mengandung perubahan terhadap beberapa pasal dari undang-undang sebelumnya yang telah disesuaikan dengan kondisi perkembangan perekonomian negara, diantaranya tentang meningkatnya persyaratan modal yang harus disetor untuk pendirian perusahaan asuransi baru, adanya laporan yang harus disampaikan kepada menteri jika terjadi setiap perubahan kepemilikan perusahaan asuransi, dan perubahan persyaratan untuk mendapatkan izin usaha perusahaan asuransi. (baca juga : tujuan kerjasama ekonomi antar negara, manfaat kerjasama ekonomi antar negara)
Hadirnya asuransi pada dasarnya memberikan jaminan perlindungan kepada seseorang dari berbagai kejadian buruk yang bisa menimpa di waktu tertentu diluar prediksi dan harapan orang tersebut. Dilihat dari proses kegiatan asuransi pastilah terdapat sebuah perjanjian yang bersifat mengikat, dimana seseorang yang setuju dengan asuransi tersebut harus membayar sejumlah premi tertentu dalam jangka waktu tertentu, dimana premi tersebut merupakan pengganti dari perlindungan yang dijaminkan oleh perusahaan asuransi. Karena dalam kegiatan usah perasuransian didalamnya termuat beberapa unsur yang termasuk dalam tindakan pidana maka agar penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan hukum maka usaha perasuransian harus mengikuti aturan-aturan dari dasar hukum yang mengatur kegiatan ekonomi di Indonesia, hal ini ditujukan untuk memberikan jaminan kepada kedua belah pihak baik penanggung maupun tertanggung agar dapat mempertanggungjawabkan semua kewajibannya masing-masing



ASURANSI

A. PENGERTIAN ASURANSI             Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di m...